Sub Bagian Pembinaan

Subbagian Pembinaan mempunya1 tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, orgamsas1 dan tata laksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Continue Reading

Kepala Kejaksaan Negeri

 Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas : a. memimpin dan mengendalikan dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, dan membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri; b. melakukan dan/atau mengendalikan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana di […]

Continue Reading

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut tugas dan wewenang Kejaksaan : Dibidang pidana : o    Melakukan penuntutan; o    Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; o    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; o    Melakukan […]

Continue Reading

Visi dan Misi

  Visi : Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel,untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermatabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepatutan.   Misi : Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penanganan […]

Continue Reading