Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
b. pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, prasarana, sarana, perlengkapan, dan milik negara di lingkungan Kejaksaan Negeri;
c. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri;
d. pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri;
e. pelaksanaan kesehatan yustisial; dan
f. pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Kepala Sub Bagian Pembinaan terdiri dari :
(1) Urusan Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian, kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, serta keuangan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan prasarana, sarana, perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
(3) Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum, pengelolaan data statistik kriminal, serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi.
Sumber :
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

