Senin, 30 Desember 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah dilakukan sita eksekusi harta benda milik Terpidana Tito Sudarmanto, S.E., M.M. berupa Uang tunai dengan total sebesar Rp. 296.714.264,00 (Dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Prin- 1643/M.4.10/Fu.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Terpidana

