Pemusnahan Barang Bukti Terhadap Perkara Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (In Kracht)

Berita Berita Kejaksaan Informasi Lainya Informasi Publik

Pada hari Selasa 30 September 2025 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah di laksanakan Pemusnahan Barang Bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dalam perkara Penganiayaan, Narkotika & Psikotropika, Pencurian, Perjudian, UU Darurat, UU Kesehatan.
.
@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #campaignantikorupsi #antikorupsi #kejarijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas