Halaman Frequently Asked Question (FAQ) ini memuat pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan. Sebelum Anda mengajukan pertanyaan lewat WhatsApp Layanan, alangkah baiknya jika membaca semua pertanyaan yang ada di halaman ini. Mungkin hal yang ingin Anda tanyakan, sudah terjawab pada halaman ini.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta adalah lembaga yang berfungsi sebagai penegak hukum di Kota Yogyakarta, bertugas untuk melaksanakan penuntutan dalam perkara pidana, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, memberikan pendapat hukum, serta menjalankan tugas lainnya yang diamanatkan oleh undang-undang.
- Layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- Layanan Tilang Online
- Layanan SIJOLI (Mahasiswa Magang)
- Layanan Pos Pengaduan Masyarakat
- Layanan Luhkum Penkum (Jaksa Masuk Sekolah & Jaksa Menyapa)
- Layanan Jabat Penghayat
- Layanan Jabat Pedagang
- Layanan Halo JPN (Pelayanan Hukum Gratis)
- Layanan Besuk Tahanan
- Layanan Ambil Barang Bukti
- Layanan Anjastran (Antar Jemput Saksi Terdakwa Kaum Rentan)
Masyarakat dapat mengambil barang bukti pada kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan membawa Fotocopy KTP pemilik barang bukti sesuai Amar Putusan, dan/atau membawa Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,- yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa jika pengambil barang bukti bukan Pemilik Barang Bukti sesuai Amar Putusan.
Ya, melalui layanan Anjastran Kejaksaan Negeri Yogyakarta siap melayani antar jemput saksi dan terdakwa untuk memastikan kehadirannya dalam proses peradilan. Layanan ini khusus untuk saksi dan terdakwa kaum rentan (seperti, lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan perempuan (terutama hamil dan menyusui).
Ya, tersedia layanan Halo JPN yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website https://halojpn.kejaksaan.go.id/
Ya, Kejaksaan Negeri Yogyakarta menerima mahasiswa yang ingin melakukan magang atau praktik kerja sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Untuk informasi pendaftaran dan lainnya bisa mengunjungi website https://kejari-yogyakarta.kejaksaan.go.id/sijoli/
Masyarakat dapat meminta surat ijin besuk tahanan melalui:
- Datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta melalui loket PTSP
- Mengisi G-form Permintaan Surat Ijin Besuk Tahanan melalui link berikut: https://forms.gle/DSY317AjoWaQHNbt6 atau dapat scan QR Code di bawah, lalu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk mengambil fisik suratnya.

Masyarakat dapat membuat pengaduan melalui:
- Datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta;
- Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat di website resmi Kejaksaan Negeri Yogyakarta;
- Menghubungi Nomor WA Layanan yang ada pada Website Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
- Pelanggar tilang terlebih dahulu mengakses tautan https://tilang.kejaksaan.go.id/ untuk melihat besaran denda tilang dan mendapatkan nomor tagihan.
- Pelanggar tilang kemudian dapat membayar denda sesuai besaran melalui ATM/Teller/MBanking Bank (BNI, Mandiri, BRI), Aplikasi kanal pembayaran (Tokopedia, OVO, Dana) atau pembayaran tunai melalui Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan Agen Brilink.
- Pelanggar tilang datang ke loket tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk menyerahkan blangko tilang dan bukti pembayaran.
- Selanjutnya, petugas tilang akan memverifikasi data dan menyerahkan barang bukti tilang jika sudah terverifikasi.
- Info lebih lanjut dapat mengunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/
Untuk mendapat Layanan Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Masyarakat/Instansi dapat membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Surat dapat dikirim langsung ke Alamat Kantor, atau melalui e-mail maupun WhatsApp Layanan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

