Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut tugas dan wewenang Kejaksaan :
Dibidang pidana :
o Melakukan penuntutan;
o Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
o Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
o Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
o Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara : Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
o Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
o Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
o Pengawasan peredaran barang cetakan;
o Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
o Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
o Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Keterangan : Kata : “tugas dan wewenang Kejaksaan”

