Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negri Yogyakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi DIY kepada masyarakat terdampak PPKM Covid-19 anggota Koperasi Pedagang kaki lima Tri Dharma Malioboro periode 2020-2023 yang dilakukan oleh Terdakwa Lestari selaku bendahara Koperasi Tri Dharma dan Terdakwa Rudiarto selaku Ketua Koperasi Tri Dharma, diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
.
@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #YogyakartaIstimewa

