Yogyakarta, 11 Februari 2026 di laksanakan Sosialisasi Penerapan Pidana Alternatif Dalam KUHP dan KUHP Baru di Wilayah DIY yang di selenggarakan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta yang di hadiri perwakilan Jaksa Fungsional Suyatno, S.H.,M.H.
Sosialisasi Penerapan Pidana Alternatif di wilayah DIY berfokus pada pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia: dari yang awalnya bersifat retributif menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) yang akan berlaku efektif pada Januari 2026.
.
@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #kejaksaanRB #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #YogyakartaIstimewa

