Layanan Anjastrans Antar Jemput Saksi Terdakwa Kaum Rentan

Berita Berita Kejaksaan Informasi Lainya Informasi Publik

Hai Sobat Adhyaksa.. Kejaksaan Negeri Yogyakarta resmi luncurkan layanan baru bernama ANJASTRAN (Antar Jemput Saksi Terdakwa Kaum Rentan) sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada kaum rentan dalam proses hukum. ANJASTRAN merupakan sebuah inovasi yang dirancang untuk memudahkan proses peradilan dengan mengantarkan saksi terdakwa dari dan ke tempat yang diperlukan
.
Kejari Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu atau berada dalam kondisi rentan. Dengan ANJASTRAN diharap dapat membantu memastikan kehadiran saksi terdakwa dalam proses peradilan
.
@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #YogyakartaIstimewa