KEJARI TAHAN TERSANGKA R DAN L DALAM PERKARA KORUPSI DANA HIBAH PADA KOPERASI TRI DHARMA

Berita Berita Kejaksaan Informasi Lainya Informasi Publik

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan, sdr. R selaku Ketua Koperasi Tri Dharma dan sdri. L selaku Bendahara Koperasi Tri Dharma telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari Rabu (08/01) terhadap sdr. R langsung dilakukan penahanan di LP Klas II Yogyakarta selama 20 (dua puluh) hari kedepan, sedangkan sdri. L dikarenakan kondisi kesehatannya pada hari yang sama juga dilakukan penahanan rumah dirumahnya selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Sdr. R dan Sdri. L menjadi tersangka korupsi dana hibah pada Koperasi Tri Dharma. Mereka diduga menyalahgunakan sebagian dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah DIY kepada Koperasi Tri Dharma dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang seharusnya digunakan untuk membantu anggota koperasi Tri Dharma Malioboro yang terdampak PPKM akibat Covid -19.

Dana hibah tersebut diduga dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri/ orang lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian hibah. Yang menjadi program Pemerintah Daerah DIY dalam membantu masyarakat yang terdampak PPKM akibat Covid -19 sehingga perbuatan para tersangka tersebut sangat menciderai rasa keadilan di Masyarakat karena pada masa kedaruratan PPKM Covid-19 masyarakat khususnya anggota Koperasi Tri Dharma sangat membutuhkan bantuan modal usaha dan merugikan keuangan negara sebesar Rp155.750.650,00 (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus lima puluh).

Mereka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.