Kamis, 15 Mei 2025, Kasi PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) Imma Purnama Sari, S.H.,M.H. beserta tim melakukan kegiatan Koordinasi Pemulihan Aset Bersama Badan Pemulihan Aset dan Kejaksaan Negeri Temanggung.
Dalam rangka optimalisasi pemulihan aset negara, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi antara Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung, serta instansi terkait, guna mendukung proses penyelesaian Barang Rampasan Negara dalam perkara atas nama Terpidana Tito Sudarmanto, S.E., M.M., berupa 10 (sepuluh) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai tindak lanjut, turut dilakukan kegiatan verifikasi data dan lapangan, serta pendampingan penilaian oleh Penilai Pemerintah pada KPKNL dan BPN Kabupaten Temanggung, terhadap aset dimaksud. Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antar lembaga dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara melalui pengelolaan Barang Rampasan Negara secara profesional dan akuntabel.

