Kejari Yogyakarta Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Perjanjian Penundaan Penuntutan & Denda Damai

Berita Berita Kejaksaan Informasi Lainya Informasi Publik

Yogyakarta, 09 Maret 2026 di laksanakan Focus Group Discussion dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan & Denda Damai yang di ikuti Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono,S.H.,M.H. , Kasi Pidum Sigit Kristiyono,S.H.,M.H serta seluruh Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Ini merupakan mekanisme di mana Jaksa dapat menunda proses penuntutan terhadap terdakwa dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam jangka waktu yang disepakati. Jika syarat dipenuhi, penuntutan bisa dihentikan. Serta Mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan cara pembayaran denda yang telah disepakati. Hal ini biasanya diterapkan pada tindak pidana tertentu untuk efisiensi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meminta masukan dari jajaran Kejaksaan di daerah (termasuk Kejari Yogyakarta) agar pedoman yang sedang disusun tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan akuntabel di lapangan.

.
@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #YogyakartaIstimewa#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #berintegritas