Pada Senin, 23 Desember 2024, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Yogyakarta turut serta dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 16.30 hingga 18.00 WIB, menyasar sepanjang Jl. Margo Utomo/Jl. Mangkubumi, dari Simpang Empat Tugu hingga Teteg Malioboro
.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, terutama terkait aturan di sektor perparkiran dan kuliner. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap tertib dan bebas dari pungutan liar yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat maupun wisatawan
.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kodim 0734, Polresta Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, dan Inspektorat Kota Yogyakarta. Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama di area wisata strategis Kota Yogyakarta
.
Langkah preventif seperti ini menjadi bagian penting dalam menjaga citra Yogyakarta sebagai kota wisata yang ramah dan bebas dari praktik pungutan liar

