Kejari Yogyakarta Terima Penyerahan Tersangka & Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polresta Yogyakarta Kasus Kekerasan Anak Di Daycare “Little Aresha”

Berita Berita Kejaksaan Informasi Lainya Informasi Publik

KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA TERIMA PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA DUGAAN KEKERASAN ANAK DI DAYCARE “LITTLE ARESHA”

YOGYAKARTA – 24 Juni 2026
Kejaksaan Negeri Yogyakarta melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polresta Yogyakarta dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di daycare “Little Aresha” Kota Yogyakarta, dengan jumlah 13 tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal Psl 76A jo.Psl 77 ATAU Pasal 76B jo.Psl 77B ATAU Psl 76C jo.Psl 80 ayat (1) UU No.35 th 2014 ttg Perubahan atas UU No.23 th 2002 ttg Perlindungan Anak jo.Psl 20, Psl 21 UU No.1 th 2023 ttg KUHP.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kewenangan penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk selanjutnya diproses hingga tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kegiatan press release ini dihadiri oleh:
* Aspidum Kejati DIY, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum.
* Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, S.H., M.H.
* Koordinator Bidang Pidum Kejati DIY, Dr. Fatah Chotib Uddin, S.H., M.Kn.
* Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Sigit Kristianto, S.H.
* Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Robertus Kokok S., S.H., M.H.
* Kanit Reskrim, Kompol Risky Adrian, S.I.K., M.H.
* Ketua KPAID DIY, Sylvi Dewajani, S.Psi., Psi.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta melalui Tim Jaksa Penuntut Umum menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas. Mengingat korban dalam perkara ini merupakan anak-anak, Kejari Yogyakarta memberikan perhatian khusus guna memastikan perlindungan hak-hak anak serta penegakan hukum yang berkeadilan dapat terlaksana secara optimal.

Setelah seluruh proses administrasi Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#KejariYogyakarta #KejaksaanRI #littleareshajogja