Mengenal Pidana Kerja Sosial, Kejari Yogyakarta Melaksanakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Parakan

Berita Berita Kejaksaan Informasi Lainya Informasi Publik

Yogyakarta, 24 Juni 2026.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengenalkan alternatif pemidanaan yang lebih humanis, Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Kelurahan Parakan dengan Narasumber Yogie Rahardjo,S.H.,M.H. Jaksa Fungsional Bidang Intel.

Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan keadilan restoratif, di mana pelanggar hukum kategori ringan diberikan sanksi berupa kerja sosial yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, bukan kurungan penjara. Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Parakan dapat memahami mekanisme, aturan, serta dampak positif dari pelaksanaan pidana ini terhadap lingkungan sekitar. Dengan audience warga, tokoh masyarakat dan kadarkum.

#KejariYogyakarta #PenyuluhanHukum #PidanaKerjaSosial #KelurahanParakan #RestorativeJustice #KejaksaanRI #JogjaSadarHukum #KenaliHukumJauhiHukuman