Kategori: Pelayanan Informasi Publik (PIP)
Dasar Hukum
Dasar Hukum
1. Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Continue Reading
Maklumat Pelayanan Informasi
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia
Continue Reading

