Rabu 5 Januari 2025 bertempat di wilayah Kota Bandung Kasi Intel Wahyu Wibowo Saputro, S.H.,M.H. , Kasi Pidum Alden J.Simanjuntak, S.H.,M.H. , Jaksa Eksekutor Suyatno S.H.,M.H. beserta Tim Kejari Yogyakarta berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN.Yyk menyatakan bahwa Terpidana Gandhi Trisnaatmaja sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama1 (satu) tahun.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #YogyakartaIstimewa
#JaksaProfesionaldanBerintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerkahlak
#KenaliHukumJauhkanHukuman

