Dasar Hukum
Dasar Hukum
1. Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Continue Reading
Maklumat Pelayanan Informasi
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia
Continue Reading
Jaksa Agung Basrief Arief Membuka THE 1st ANNUAL GENERAL MEETING (AGM), ARIN-AP (Asset Recovery Inter-Agency Network Asia Pasifik)
Jaksa Agung Basrief Arief memukul gong pada pembukaan AGM I ARIN-AP di Yogyakarta
YOGYAKARTA – Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah penyelenggaraan THE 1st ANNUAL GENERAL MEETING (AGM), organisasi informal bernama ARIN-AP (Asset Recovery Inter-Agency Network Asia Pasifik). Penyelenggaraan AGM I (Pertama) 2014 ARIN-AP yang mengusung tema Pembentukan kerjasama informal yang efektif untuk membantu memfasilitasi proses identikasi dan penyitaan aset, diselenggarakan di kota Yogyakarta, 25-26 Agustus 2014, di Hotel Royal Ambarukmo, dengan judul, “Cleaning Up Dirty Assets”.
Continue ReadingSeksi Perdata Dan Tata Usaha Negara
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang perdata dan […]
Continue ReadingSeksi Tindak Pidana Khusus
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana […]
Continue ReadingSeksi Tindak Pidana Umum
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak […]
Continue ReadingSeksi Intelijen
Seksi Intelijen mempunym tugas melaksanakan penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operas1 intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, perencanaan,
Continue Reading
