Penyuluhan Hukum

Berita Berita Kejaksaan

Yogyakarta, 10 September 2024 – Kejaksaan Negeri Yogyakarta bersama Bagian Hukum Sedta Pemkot Yogyakarta melaksankan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Aspek Hukum Judi Online dan Dampaknya Bagi Masyarakat di Kota Yogyakarta”. Acara yang digelar pada Selasa, 10 September 2024, bertempat di Hotel Tjokro Style Yogyakarta, diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan Pengurus Kadarkum, TP PKK, dan Karang Taruna Kota Yogyakarta
.
Dalam penyuluhan ini, narasumber utama, Yogi Rahardjo, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, menyampaikan materi mengenai berbagai aspek negatif dari judi online yang kian marak di masyarakat. narasumber menjelaskan dampak buruk judi online dari segi hukum, sosial, dan ekonomi, serta menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam upaya pencegahannya
.
Selain pemaparan materi, acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber. Hal ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penjelasan lebih mendalam mengenai isu-isu yang dihadapi dalam upaya pencegahan judi online di lingkungan mereka
.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya judi online serta pentingnya tindakan pencegahan. Kejaksaan Negeri Yogyakarta berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan bebas dari pengaruh negatif judi online