Untuk mendapat Layanan Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Masyarakat/Instansi dapat membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Surat dapat dikirim langsung ke Alamat Kantor, atau melalui e-mail maupun WhatsApp Layanan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

