- Pelanggar tilang terlebih dahulu mengakses tautan https://tilang.kejaksaan.go.id/ untuk melihat besaran denda tilang dan mendapatkan nomor tagihan.
- Pelanggar tilang kemudian dapat membayar denda sesuai besaran melalui ATM/Teller/MBanking Bank (BNI, Mandiri, BRI), Aplikasi kanal pembayaran (Tokopedia, OVO, Dana) atau pembayaran tunai melalui Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan Agen Brilink.
- Pelanggar tilang datang ke loket tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk menyerahkan blangko tilang dan bukti pembayaran.
- Selanjutnya, petugas tilang akan memverifikasi data dan menyerahkan barang bukti tilang jika sudah terverifikasi.
- Info lebih lanjut dapat mengunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/

