Bagaimana proses penyelesaian tilang melalui Kejaksaan Negeri Yogyakarta?

  1. Pelanggar tilang terlebih dahulu mengakses tautan https://tilang.kejaksaan.go.id/ untuk melihat besaran denda tilang dan mendapatkan nomor tagihan.
  2. Pelanggar tilang kemudian dapat membayar denda sesuai besaran melalui ATM/Teller/MBanking Bank (BNI, Mandiri, BRI), Aplikasi kanal pembayaran (Tokopedia, OVO, Dana) atau pembayaran tunai melalui Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan Agen Brilink.
  3. Pelanggar tilang datang ke loket tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk menyerahkan blangko tilang dan bukti pembayaran.
  4. Selanjutnya, petugas tilang akan memverifikasi data dan menyerahkan barang bukti tilang jika sudah terverifikasi.
  5. Info lebih lanjut dapat mengunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/