Apakah Kejaksaan Negeri Yogyakarta dapat mengantar dan menjemput saksi/terdakwa untuk mengikuti proses peradilan?

Ya, melalui layanan Anjastran Kejaksaan Negeri Yogyakarta siap melayani antar jemput saksi dan terdakwa untuk memastikan kehadirannya dalam proses peradilan. Layanan ini khusus untuk saksi dan terdakwa kaum rentan (seperti, lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan perempuan (terutama hamil dan menyusui).