Apa saja syarat yang diperlukan untuk pengambilan barang bukti?

Masyarakat dapat mengambil barang bukti pada kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan membawa Fotocopy KTP pemilik barang bukti sesuai Amar Putusan, dan/atau membawa Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,- yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa jika pengambil barang bukti bukan Pemilik Barang Bukti sesuai Amar Putusan.