Yogyakarta, Jum’at (17/11/2023) Tim Pidsus Kejari Yogyakarta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni putusan Mahkamah Agung RI Nomor :
4297K/Pid.Sus/2023 Tanggal 5 Oktober 2023 atas nama Terpidana Lintang Patria Anantya Rukmi
Bahwa sesuai amar putusan Mahkamah Agung tersebut, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif mantan pegawai Transvision Cabang Yogyakarta yang melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan
Selanjutnya untuk melaksanakan pidana, terpidana di eksekusi ke Lapas Perempuan Yogyakarta oleh Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus

