Jampidum Menyetujui 2 Perkara Restorative Justice di Kejari Yogyakarta

Berita Berita Kejaksaan

Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan 2 perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam perkara atas nama tersangka RD dan DJ yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

Ekspose diikuti Plt. Direktur T.P. Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Sugeng Hariadi, S.H., M.H, Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Ponco Hartanto, S.H., M.H., Wakajati DIY Amiek Wulandari, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si., Kajari Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H., M.H. beserta jajaran

Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut : 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 2. Tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 3. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. 4. Masyarakat dan Keluarga merespon positif