Pada (03/11/2023), Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan In House Training (IHT) Simulasi Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Yogyakarta bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Materi terdiri dari kebijakan terkait Penanggulangan Kebakaran oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Yogyakarta kemudian dilanjutkan praktek lapangan proteksi gedung terhadap bahaya kebakaran.
Kebakaran merupakan salah satu ancaman yang berbahaya dan dapat mengakibatkan korban jiwa jika tidak dilakukan upaya yang tepat dalam mencegah dan menanggulanginya. Lingkungan Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang banyak dikunjungi oleh masyarakat tidak terlepas dari potensi bahaya kebakaran, hal tersebut memerlukan pemahaman dari seluruh pegawai maupun petugas keamanan di lingkungan Kejaksaan Negeri Yogyakarta tentang perilaku api dan cara penanggulangannya secara tepat.
Dalam upaya pencegahan atau Upaya meminimalisir potensi dari dampak bahaya kebakaran, diperlukan perencanaan program mitigasi dan kesiagaan terhadap bencana kebakaran. Kesiagaan manusia terhadap potensi dari bencana merupakan suatu bentuk Upaya peningkatan kemampuan dari Masyarakat dalam merespon secara efektif ancaman dan dampak dari bencana kebakaran.
Selain itu, kebakaran juga dapat terjadi pada semua pihak, sehingga upaya pencegahannya pun perlu untuk dilakukan secara Bersama-sama.Kebakaran memang meninggalkan dampak yang cukup besar maka dari itu upaya pencegahan lebih baik daripada upaya penanggulangan kebakaran.

