Sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Macet agenda pembacaan dakwaan

Berita Berita Kejaksaan

Pada hari Senin Tanggal 12 Februari 2024 mulai pukul 09.00 – 10.30, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah dilaksanakan sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Macet pada salah satu Bank Pemerintah dengan terdakwa A.n. FDW selaku Pgs Consumer proseccing Asisten, terdakwa di sangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.882.269.020,00 melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum Saptana Setya Budi ,S.H.,M.H.