Pada hari Selasa 06 Februari 2024 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah di laksanakan Pemusnahan Barang Bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dalam perkara Penganiayaan, Narkotika & Psikotropika, Pencurian, Perjudian, UU Darurat, UU Kesehatan.

