In House Training Cyber Crime oleh Pemkot Yogyakarta di Kejari Yogyakarta

Berita Berita Kejaksaan

 

Senin (23/10/2023) IN HOUSE TRAINING “Penyalahgunaan Teknologi Informasi dalam Tindak Pidana Cyber Crime” oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Ignatius Trihastono, S.Sos., MM., kepada Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung interaktif, berlokasi di Aula Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Adanya percepatan pertumbuhan Teknologi Digital mengakibatkan ketergantungan akan IT semakin meningkat. Hal ini juga berhubungan dengan Maraknya Pelanggaran Privasi, adanya kebocoran data pribadi Masyarakat pada beberapa instansi pemerintahan dan instansi swasta. Sehingga Hukum & Regulasi (dalam hal ini adalah Peran Pemerintah Pusat), serta Kesadaran & Pendidikan bagi masyarakat tentang resiko cyber crime adalah Langkah penting untuk melindungi diri dan data pribadi.

Peran Pemerintah Pusat (Badan Siber dan Sandi Negara), Direktorat Operasi Keamanan Siber mengelola tim tanggap insiden siber nasional, yang menerima layanan aduan siber melaui Pusat Kontak Siber. Dan Kepolisian Negara RI, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber, Satker di bawah Bareskrim Polri) bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Sedangkan pada Peran Pemerintah Kota Yogyakarta, Mensosialisasikan serta melakukan Pendidikan Informal bagi pegawai dan masyarakat, Kerjasama dengan Instansi Terkait, Mengeluarkan Peraturan Walikota tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Membentuk Tim Tanggap Insiden, Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013, Dan Melakukan Tes Penetrasi pada Layanan Aplikasi Digital untuk memastikan keamanannya.