JAMPIDUM Setujui Restorative Justice 2 Kejari Yogyakarta
Senin (28/8/2023), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam 2 perkara atas nama tersangka GA yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan TR yang melanggar Pasal 362 tentang Pencurian . Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU […]
Continue Reading
