JAMPIDUM Setujui Restorative Justice 2 Kejari Yogyakarta

Berita Berita Kejaksaan

Senin (28/8/2023), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam 2 perkara atas nama tersangka GA yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan TR yang melanggar Pasal 362 tentang Pencurian
.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERJA No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut : 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 2. Tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 3. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. 4. Masyarakat dan Keluarga merespon positif.