Salam Adhyaksa!
.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta melalui Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Sdr. Lilik Andriyanto, S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Yogyakarta, berhasil membuktikan perkara tindak pidana korupsi dengan pelaku korporasi/perusahaan PT. Dunia Fasta Indoniaga dan PT. Mitra Adi Raharja.
.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. Dunia Fasta Indoniaga dan PT. Mitra Adi Raharja masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
1) Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
2) Menjatuhkan pidana tambahan berupa Penutupan Seluruh Perusahaan korporasi selama 1 (satu) tahun;
3) Menjatuhkan pidana tambahan berupa Pencabutan seluruh Hak Terdakwa Korporasi untuk mengikuti lelang proyek Pemerintah dan untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank milik Negara
.
Bahwa perkara tersebut adalah perkara pertama di D.I. Yogyakarta dengan subjek hukum selain orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut harus menjadi pembelajaran bagi korporasi/perusahaan agar tidak terlibat melakukan korupsi, karena kami pastikan bahwa korporasi/perusahaan akan juga bertanggungjawab atas korupsi yang dilakukan

