Berdasarkan hasil evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di lingkungan Kejkaksaan Republik Indonesia Tahun 2021

Berita Kejaksaan

Berdasarkan hasil evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di lingkungan Kejkaksaan Republik Indonesia Tahun 2021. Kejaksaan Negeri Yogyakarta memperoleh Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 3.7 dan Indeks Presepsi Kepuasan Pelayanan Publik (IPKP) 3.73 sesuai dengan surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitasdan Pengawasan Kementrian PANRB Nomor : B/22/PW.04/2021 Tanggal 31 Desember 2021
.
Bahwa pada saat ini Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Kejaksaan Agung RI, berkesempatan untuk mengikuti penilaian tingkat nasional sebagai unit kerja yang melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) Tahun 2022. Proses penilaian dimaksud sudah sampai pada tahap penilaian komponen hasil sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Kementerian PANRB
.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, dijelaskan bahwa penilaian dalam Evaluasi RB terdiri dari dua komponen yaitu komponen pengungkit (proses) dan komponen hasil. Komponen hasil dalam Evaluasi RB memerlukan nilai dari hasil survei eksternal atas “Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (IPKP)“ dan survei eksternal atas ”Persepsi Anti Korupsi (IPAK)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *