Bank Jogja terima pengembalian barang bukti TIPIKOR

Berita Berita Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 614.271.278 kepada BPR Bank Jogja, Kamis (25/01/2024)
.
Kajari Yogyakarta didampingi Kasi PB3R, Kasi Perdata Tata Usaha Negara dan Kepala Sub Bagian Pembinaan menyerahkan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4997K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 Oktober 2023 atas nama terpidana Tito Sudarmanto, S.E., M.M. Pengembalian tersebut juga sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi