Jampidum Menyetujui 3 Perkara Kejari Yogyakarta

Berita Berita Kejaksaan

Selasa (15/8/2023), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam 3 perkara atas nama tersangka MS yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, RBK yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan ADP yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian
.
Ekspose diikuti T.P. Oharda Agnes Triani, S.H., M.H. dan Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Ponco Hartanto, S.H., M.H., Wakajati DIY Amiek Mulandari, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si., Kajari Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H., M.H. dan jajaran
.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERJA No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut : 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 2. Tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 3. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. 4. Masyarakat dan Keluarga merespon positif.