Ketentuan penggunaan pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta ini mengacu pada peraturan Gubernur DIY nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta.









