Kejaksaan Negeri Yogyakarta turut berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi mengenai Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha OSS Berbasis Risiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta. Acara tersebut berlangsung pada hari Selasa, 25 Juni 2024, bertempat di Hotel De Laxston Yogyakarta
.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Yogyakarta, hadir sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut. Dalam pemaparannya disampaikan berbagai hal penting terkait dengan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS)
.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha dan stakeholder terkait mengenai pentingnya pengawasan perizinan yang berbasis risiko. Dengan adanya sistem OSS, diharapkan proses perizinan menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel, serta mampu meminimalisir potensi pelanggaran hukum dalam proses perizinan, bahwa implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko ini adalah salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, khususnya di Yogyakarta. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan para pelaku usaha dapat terjalin dengan baik, sehingga iklim investasi di Kota Yogyakarta semakin kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

