Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Yogyakarta menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemerintah Kota Yogyakarta berempat di Ruang Arjuna Gedung DPMPTSP Balaikota Yogyakarta, Selasa (04/07/2023)
.
Selain untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan koordinasi antara instansi terkait, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi risiko, menyempurnakan peraturan, dan meningkatkan pengawasan perizinan berusaha. Dalam rapat ini, dilakukan evaluasi, pelaporan, dan pertukaran informasi untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan yang tepat bagi masyarakat. Tim koordinasi juga membahas praktik terbaik dalam pengawasan serta mengusulkan perubahan yang diperlukan. Secara keseluruhan, tujuan rapat ini adalah menciptakan lingkungan usaha yang adil, memastikan pemenuhan aturan, dan mendukung pengembangan usaha secara efektif dan efisien
.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) Pemerintah Kota Yogyakarta adalah pendekatan dalam proses perizinan usaha yang menganalisis risiko terkait dengan jenis usaha yang diajukan. PBBR digunakan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian hukum dalam perizinan. Analisis risiko membantu menentukan perizinan yang dibutuhkan, persyaratan, dan tingkat pengawasan yang diperlukan. Tujuannya adalah mendorong investasi dan pengembangan usaha yang berkelanjutan, sambil menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan. PBBR memberikan kebijakan perizinan yang lebih proporsional dan fokus pada usaha dengan risiko lebih tinggi. Hal ini menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing di Kota Yogyakarta

