Pada Jumat, 16 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Yogyakarta resmi membuka Rumah Restoratif Justice di Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta. Peresmian yang dilaksanakan di Aula Kemantren Jetis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, serta dihadiri oleh perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat
.
Peresmian ini juga mendapat respons positif dari tokoh masyarakat Kemantren Jetis. Mereka berharap keberadaan Rumah Restoratif Justice dapat menjadi sarana untuk menyelesaikan konflik yang ada di tengah masyarakat secara damai dan kekeluargaan. Rumah Restoratif Justice di Kemantren Jetis ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam mendukung pendekatan hukum yang humanis. Dengan hadirnya rumah ini, diharapkan akan semakin banyak masalah hukum yang dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif, sesuai prinsip keadilan yang berkeadilan bagi semua pihak

