Kamis (19/10/2023) Dalam rangka memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta meminimalisir potensi pelanggaran dan kejahatan di Kota Yogyakarta. Kejaksaan Negeri Yogyakarta bersama Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejari Yogyakarta
.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Sosialisasi “Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang” tersebut mengundang perwakilan Pengurus Kadarkum, TP PKK, RT, RW dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Terban bertempat di Aula Kelurahan Terban Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

