- Seluruh kegiatan Tilang di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19
- Dalam rangka menghindari kerumunan pada masa Pandemi Covid-19, Pelayanan Tilang di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 dilakukan untuk paling banyak 500 berkas. Pelanggar/sisa yang belum terlayani pada hari Kamis tersebut, dapat dilayani pada hari lain tanpa dikenakan denda tambahan
- Waktu Pelayanan Tilang pada hari Kamis tanggal 3 September 2020, dilakukan dengan berpatokan pada nomor antrian yang di dalamnya tercantum jam pengambilan yaitu sebagai berikut :
- Nomor 1-70 jam 08.00-09.00 WIB
- Nomor 71-140 jam 09.00-10.00 WIB
- Nomor 141-210 jam 10.00-11.00 WIB
- Nomor 211-280 jam 11.00-12.00 WIB
- Istirahat jam 12.00-13.00 WIB
- Nomor 281-350 jam 13.00-14.00 WIB
- Nomor 351-420 jam 14.00-15.00 WIB
- Nomor 421-500 jam 15.00-16.00 WIB
- Pelanggar mengirim foto slip/berkas tilang yang dipegang pelanggar ke nomor Whats App (WA) 0877-4200-0025 dan 0813-2872-0304, foto slip tilang tersebut harus memuat halaman depan dan belakang (bolak/balik) serta harus jelas gambarnya
- Selanjutnya Pelanggar akan mendapatkan nomor antrian dengan jam pengambilan melalui WA dalam format PDF. Bagi pelanggar yang mengirim foto slip/berkas tilang melalui WA untuk meminta nomor antrian lebih dari 1x, sehingga Yang bersangkutan mendapatkan nomor antrian lebih dari 1 nomor, maka slip tilang yang dikirim via WA an. Pelanggar tersebut tidak akan dilayani pada hari H, dan akan dilayani pada hari lain tanpa dikenakan denda tambahan
- Layanan On-Line untuk mendapatkan nomor antrian tersebut akan dilayani pada hari Selasa dan hari Rabu tanggal 1 September 2020 dan tanggal 2 September 2020 jam 09.00-14.00 WIB
- Selanjutnya Pelanggar dapat mencetak nomor antrian dengan Jadwal Jam Pengambilan yang dikirim petugas melalui WA tersebut atau memperlihatkan Nomor Antrian tersebut di layar Hand Phone untuk ditunjukkan kepada petugas di pintu gerbang depan sebelah barat Kejaksaan Negeri Yogyakarta supaya dapat masuk ke halaman kantor Kejari Yogyakarta, sesuai dengan jadwal pengambilan yang tercantum dalam Nomor Antrian
Demikian untuk menjadi maklum dan mohon perhatiannya
