Pada Selasa,12 April 2022. Kejaksaan Negeri Yogyakarta memberikan pelayanan bagi masyarakat yang berperkara. Kini Barang Bukti (BB) dari perkara Tindak Pidana Umum maupun perkara Tindak Pidana Khusus pengembaliannya dapat diantarkan langsung hingga ke alamat penerima
.
Barang bukti yang diantar berasal dari suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pengembalian barang bukti merupakan salah satu tugas dan kewenangan Jaksa. Hal ini diatur oleh undang-undang dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
.
Layanan ini juga sebagai upaya Kejakaaan Negeri Yogyakarta untuk mengeksekusi putusan hakim dengan tuntas dan cepat. Jika putusan pengadilan berbunyi barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, masyarakat memiliki jaminan mendapatkan haknya tersebut. Dengan layanan tersebut, jaminan barang bukti akan dikembalikan dalam keadaan baik

