Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang berasal dari perkara tindak pidana umum

Berita Berita Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang berasal dari perkara tindak pidana umum. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Yogyakarta, Selasa (09/07)
.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Yogyakarta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memastikan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana umum tidak lagi dapat digunakan atau disalahgunakan. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara
.
Bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan PN Yogyakarta sebanyak 59 perkara, dimana dalam amar putusannya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk di musnahkan, terdiri dari :
Perkara Narkotika 8 perkara
Perkara UU Kesehatan 23 perkara
Perkara Penganiayaan 4 perkara
Perkara KDRT 2 perkara
Perkara Pencurian 7 perkara
Perkara penipuan dan penggelapan 4 perkara
Perkara pornografi 3 perkara
Perkara uang palsu 1 perkara
Perkara senjata tajam 7 perkara