Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Berita Kegiatan

(Senin tanggal 13 Juni 2022)
Pada pukul 10.00 – selesai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Selaku penanggungjawab pada acara kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Bapak Surono, S.H.,M.H.
.
Acara eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Gatot Guno Sembodo, S.H., M.H. yang diikuti oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kasi Pidum, Jaksa Funsional pada Kejari Yogyakarta dibantu petugas Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dengan cara :
– Pemusnahan narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla dan pil/obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara dibakar.
– Pemusnahan Handphone, Senjata Tajam, dan Alat Judi dilakukan dengan cara dipotong, dirusak, dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali
.
Adapun Daftar Barang Bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
– 0,19 gram Sabu-sabu
– 2,8 miligram Aprazolam
– 15,45433 gram Tembakau sintetis/ Gorila
– 49,08921 gram Ganja
– 34.549 butir Pil Yarindu
– 3 (tiga) pohon Tanaman Ganja
– 6 (enam) buah Senajata Tajam
– 6 (enam) buah Handphone berbagai merk
– 1 (satu) buah Alat Judi