Bertempat di Aula Kejari Yogyakarta telah dilaksanakan kegiatan pemaparan terhadap permohonan pendampingan hukum penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021. Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai narasumber Tri Mardoyo, S.K.M (Kabag Administrasi Pembangunan), drg. Emma Rahmi Aryani,M.M (Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta) dan Direktur RSUD Kota Yogyakarta
Hal ini merupakan perintah Jaksa Agung RI supaya jaksa lebih proaktif mendampingi kegiatan agar tidak ada penyalahgunaan dalam penanganan wabah virus corona. Bahwa hampir di seluruh Indonesia Kejaksaan melakukan pendampingan hukum. Hal ini bertujuan agar cepat, tepat, dan aparatur pemerintahan di daerah tidak ragu dan takut melaksanakan kegiatan tersebut

