Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut tugas dan wewenang Kejaksaan : Dibidang pidana : o    Melakukan penuntutan; o    Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; o    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; o    Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu […]

Visi dan Misi

  Visi : Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel,untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermatabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepatutan.   Misi : Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penanganan perkara seluruh tindak pidana, penanganan […]

Kejaksaan Negeri Yogyakarta

SEKILAS MENGENAI KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA

 

Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintahan (dibawah Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejaksaan Agung R.I.) melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum yang meliputi seluruh wilayah Kota Yogyakarta.