Recent Posts


  • Dasar Hukum

    Dasar Hukum

    1. Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945

    "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

  • Pengelolaan Keberatan

           

  • Maklumat Pelayanan Informasi

    MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

    1. Dasar Hukum
      1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
      2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
      3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
      4. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia

  • Alur Permohonan Informasi

           

  • 1409059961524908286

    Jaksa Agung Basrief Arief Membuka THE 1st ANNUAL GENERAL MEETING (AGM), ARIN-AP (Asset Recovery Inter-Agency Network Asia Pasifik)

    Jaksa Agung Basrief Arief memukul gong pada pembukaan AGM I ARIN-AP di Yogyakarta


    YOGYAKARTA - Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah penyelenggaraan THE 1st ANNUAL GENERAL MEETING (AGM), organisasi informal bernama ARIN-AP (Asset Recovery Inter-Agency Network Asia Pasifik). Penyelenggaraan AGM I (Pertama) 2014 ARIN-AP yang mengusung tema Pembentukan kerjasama informal yang efektif  untuk membantu memfasilitasi proses identikasi dan penyitaan aset, diselenggarakan di kota Yogyakarta, 25-26 Agustus 2014, di Hotel Royal Ambarukmo, dengan judul, “Cleaning Up Dirty Assets”.

  • Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara

    Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam melaksanakan tugas…

  • Seksi Tindak Pidana Khusus

    Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971, Seksi…

  • Seksi Tindak Pidana Umum

    Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967,…

  • Seksi Intelijen

    Seksi Intelijen mempunym tugas melaksanakan penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operas1 intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, perencanaan,

  • Sub Bagian Pembinaan

    Subbagian Pembinaan mempunya1 tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, orgamsas1 dan tata laksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.


Kajari September 2026
previous arrow
next arrow

Maklumat Pelayanan

Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Jl. Sukonandi No. 6 Yogyakarta
Telp. 0274-512521
Email : kejari.yogyakarta@kejaksaan.go.id

Kajari September 2026
previous arrow
next arrow

Maklumat Pelayanan

Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Jl. Sukonandi No. 6 Yogyakarta
Telp. 0274-512521
Email : kejari.yogyakarta@kejaksaan.go.id