Pada hari Kamis Tgl 15 Februari 2024 Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi, dilanjutkan dengan melakukan Penahanan RUTAN di LP Kelas II A Yogyakarta tehadap tersangka MT selama 20 hari sejak tanggal 15 februari 2024 s.d 5 maret 2024.Tersangka MT yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yk masa bhakti 2021-2026, pada tgl 20 Nopember 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sd 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan. Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dll. Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi UD. Sregep yg bergerak dibidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas. Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.

