Langkah Tegas Penegakan Hukum, Kejari Yogyakarta Tetapkan Tersangka “AGB” Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan PMI Kota Yogyakarta Periode 2016 – 2021

Berita Berita Kejaksaan

Senin, 01/04/2024, Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka AGB menjadi tersangka tindak pidana korupsi, guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara, sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 KUHAP, Penyidik melakukan Penahanan RUTAN terhadap tersangka AGB selama 20 hari sejak tanggal 01 April 2024 s/d 20 April 2024 di Rutan Kelas II A Yogyakarta
.
Penetapan Tersangka AGB merupakan pengembangan dari perkara TIPIKOR Terdakwa MT yang pada saat ini sedang disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Yogyakarta di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
.
Tersangka AGB selaku Bendahara PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2016-2022, secara melawan hukum menguasai 9 (sembilan) rekening bank dan cek penarikan PMI Kota Yogyakarta atas nama PMI Kota Yogyakarta serta melakukan penarikan atau pemindahan dana PMI Kota Yogyakarta. Bahwa setiap penerbitan cek, penarikan, transfer dan pemindah bukuan antar rekening bank atas dana PMI Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh Tersangka AGB tidak pernah dicatat pada pembukuan keuangan PMI Kota Yogyakarta
.
Bahwa dari total penerbitan cek PMI Kota Yogyakarta tahun 2016-2022 tersebut, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp.27.500.370.055,72-. (dua puluh tujuh milyar lima ratus juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen). Perbuatan tersangka AGB melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
.
Sesuai harapan Kajari Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H., M.H. dalam penanganan perkara ini bisa memberikan peringatan kepada siapa saja agar tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan negara sehingga tidak merugikan keuangan negara, serta Kejari Yogyakarta berkomitmen akan melakukan tindakan tegas dan tanpa pandang bulu