Dalam sambutannya, ROHAYATIE, SH mengungkapkan maksud dan tujuan dari kunjungan kerja ini adalah dalam rangka menimba ilmu bagaimana membentuk Tim Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat. “Kami ingin belajar bagaimana Kejaksaan Negeri Yogyakarta membentuk Tim Koordinasi Pakem Kota Kota Yogyakarta. Sehingga nantinya wawasan yang kami peroleh setelah kunjungan ini dapat segera kami aplikasikan di Kabupaten Bengkulu Selatan,” ujarnya. Selepas itu, disampaikan sambutan oleh ANWARUDIN SULISTYONO, SH M.Hum. Ia mengungkapkan bahwa dengan semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka terhadapnya harus dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif, dan oleh karenanya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 maka Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah membentuk Tim Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat melalui Surat Keputusan Nomor : KEP- /O.4.10/Dsp.5/12/2015 tanggal Desember 2015. ANWARUDIN SULISTYONO, SH M.Hum menambahkan bahwa Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama

